skip to main |
skip to sidebar
BETAPA
Allah SWT sangat menjaga seorang wanita. Lihat saja, aturan menutup
tubuh saja sudah dibedakan dari lelaki. Ini tentu saja untuk menjaga
fitnah bagi wanita. Maklum, berbeda dengan lelaki, setiap lekuk tubuh
wanita berpotensi mengundang kaum lain jenis. Termasuk juga di
kepalanya. Jika tidak pandai-pandai mendalami dan memahami agama,
mungkin kepala wanita bisa menjadi sumber dosa. Kenapa?
1.
Tidak berhijab (menutup aurat). Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Allah
Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan
anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya
rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak
gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas
melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta
agar rambutnya disambung,” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan
muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok
merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An
Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib
wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya
telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini
dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut
uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai,
melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat
nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash
Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata
buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan
memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat
wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi
telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang
rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh
memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik
atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh
kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan
tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu
yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut
dipakai oleh seorang wanita muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini
jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian
(para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah
laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu”
[al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari
Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir
gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR.
Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah
melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang
minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah
penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua
golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu
suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka
pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun)
telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan
kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta
yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium
bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian
dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no.
8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut
palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut
yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si
wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai
al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana
disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya
dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan
Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita
melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak
terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan
dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum
wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis,
dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya
juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa
kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama
dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak
mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan
fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi
dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan
kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan
juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah
melarangnya.”
[Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum
melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam.
Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena
kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan,
karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada
seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat
hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk
menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya
bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan,
karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang
menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang
membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari).
(Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah,
edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?”
Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini
hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah.
Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika
(keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang
daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena
ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat
pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat
tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang
demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan
sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan.
Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar
menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk
menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu
a’lam.
sumber: http://www.islampos.com/