skip to main |
skip to sidebar
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.
Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisasdan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.
\
adapun contoh:
==>>•••Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama mengenal kasus seseorang yang memukul seorang wanita hamil, lalu janin dalam
kandungannya gugur dalam keadaan hidup namun tak lama kemudian meninggal
akibat pukulan tersebut.
* Mereka sepakat, untuk kasus seperti
ini si pelaku dikenakan sangsi hukum dengan membayar diyat sama seperti
diyat orang dewasa, karena sipelaku telah menewaskan satu jiwa yang
hidup.
Janin tersebut keluar dalam keadaan hidup maka hukumnya
sama seperti apabila tindakan itu ia lakukan terhadap orang yang sudah
dewasa.
Ibnu Munzir rahimahullah berkata,
“Sepanjang
pengetahuan kami, para ulama sepakat bahwa janin yang gugur dalam
keadaan hidup, lalu meninggal akibat pukulan, memiliki diyat yang sama
seperti diyat orang dewasa.
Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata,
“Di antara hukum janin yang telah disepakati oleh para ulama adalah
hukuman bagi seseorang yang memukul seorang ibu yang sedang hamil hingga
janinnya gugur dalam keadaan hidup, lantas beberapa saat kemudian janin
itu meninggal. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa meninggalnya si janin adalah akibat pulukan tersebut. Sangsi hukum yang diberikan kepada si pelaku adalah membayar diyat
seperti diyatnya orang dewasa, dan besar diyat sesuai dengan jenis
kelamin si janin apakah laki-laki atau perempuan.”
Demikianlah pendapat para ahli fikih yang tersebar di berbagai negeri.
An-Nawawi
rahimahullah berkata,
“Adapun apabila bayi gugur dalam keadaan hidup, lantas beberapa saat
kemudian bayi tersebut meninggal, maka diyat yang harus dibayar penuh
seperti diyat orang dewasa, dan ini sudah menjadi kesepakatan para
ulama.
Hanya saja, Mazhab Maliki memberikan syarat, yaitu
dengan mengambil sumpah keluarga si janin bahwa janin tersebut memang
benar-benar meninggal dikarenakan pukulan tersebut, sehingga mereka
dapat menerima bayaran diyat. Apabila mereka tidak mau
bersumpah maka si pelaku dikenakan sangsi hukum dengan membayar ghurrah
(seorang hamba kepada keluarga korban).
Alasannya, mungkin saja kematiannya disebabkan perkara lain dan bukan akibat tindakan si terdakwa.
Pendapat yang rajih adalah bahwa hukuman ini dijatuhkan tanpa disertai
syarat apapun, karena untuk menetapkan sumpah terhadap keluarga si janin
harus berdasarkan dalil dan ternyata tidak ada dalil yang menyebutkan
syarat tersebut, sebab pada asalnya hukum apa pun itu tidak dianggap kecuali ada dalil.
Sementara itu, Mazhab Hambali dan Al-Muzani dari kalangan Mazhab Syafi’i mensyaratkan wajibnya membayar satu diyat penuh apabila si janin sudah berusia enam bulan atau lebih. Namun, apabila usia janin kurang dari enam bulan maka si pelaku wajib membayar ghurrah dan tidak wajib membayar diyat.
Zahir permasalahan ini adalah sebagaimana pendapat mayoritas ulama bahwa standar ukuran yang dapat dipegang adalah berkaitan dengan hidupnya janin tersebut ketika terlahir kemudian ,meninggal walaupun usianya belum sampai enam bulan.
Hidupnya janin dapat diketahui apabila di saat lahir ia sempat menangis, atau sempat disusui, bernapas, merasa haus dan lain-lain. Besarnya diyat dalam masalah ini sesuai dengan jenis kelamin si janin.
Apabila janin tersebut laki-laki maka diyat yang diberikan sebanyak satu diyat penuh, dan apabila janin tersebut perempuan maka diyat-nya sebesar diyat seorang perempuan, yakni setengah diyat laki-laki. Kemudian, diyat yang dibayar juga disesuaikan dengan jumlah janin yang meninggal.
*Apabila seorang wanita menggugurkan dua atau tiga janin maka ia wajib membayar diyat dua kali lipat atau tiga kali lipat. Apabila janin yang digugurkan ada dua, yang satu terlahir dalam keadaan hidup dan yang satu lagi gugur dalam keadaan hidup lalu meninggal, maka si pelaku wajib membayar satu ghurrah untuk janin pertama dan satu diyat untuk janin kedua.
Informasi disadur dari berbagai sumber.